
PILKADA langsung diharapkan akan mewujudkan sistem desentralisasi dan otonomi daerah yang hakiki dan ‘good governance’ skala lokal, ternyata punya banyak efek samping. Politik uang dalam pilkada sudah dianggap akibat logis, tidak ada yang bisa melarang dan mencegah apapun bentuknya.
Semangat persaingan partai makin menjadi-jadi, apalagi dengan keputusan Mahkamah Konstitusi yang mengizinkan partai-partai kecil yang tidak punya kursi di parlemen bisa berkoalisi untuk mencalonkan partai, selama jumlah gabungan suara mereka memenuhi syarat. Partai besar dan gabungan partai mempunyai ‘posisi tawar’ tinggi bagi seorang calon bupati atau walikota.
Apakah mengusulkan calon dari kader partai atau bukan, itu hak elite partai tingkat lokal. Sehingga muncul modus baru dalam pilkada yang disebut ‘rental partai’. Sebuah partai, tidak merasa perlu mencalonkan kader sendiri, tetapi siapapun yang bisa memberikan uang dan imbal materi, maka partai itu bisa dirental atau disewa.
Para elite partai-partai kecil dalam pilkada bisa berlomba-lomba memasang tarif sewa partai, bagi calon yang berminat. Usai pilkada, jika kepala daerah sudah berhasil terpilih, maka akan tiba giliran munculnya ‘ Shadow State ’ dan ‘Informal economy’.
Apakah semua ini sebagai efek samping atau paradakos pilkada yang tumbuh dalam rahim sistem demokrasi ? Kita tidak tahu, tetapi di negara nenek moyang demokrasi saja seperti di Amerika Serikat, politik uang sangat subur pada pilkada presiden. Jika presiden sudah benar-benar terpilih, maka para penyandang dana kampanye bisa memetik cita-cita dan keinginan mereka.
Inilah efek samping Pilkada, bentuk ‘pesta demokrasi’ dalam wajah baru. Jika zaman otoriter Soekarno dan Soeharto, seorang kepala daerah akan terpilih karena ‘tangannya sudah digarisi’. Maka di era reformasi, kepala daerah terpilih, tidak hanya ‘garis tangan’. Tapi juga tergantung pada kemampuan untuk ‘me-rental’ partai-partai, untuk memenangkannya. Pastinya dengan uang.
Dan ini, bukan hal yang musykil terjadi bagi calon yang sudah terlanjur ‘kasmaran’ dengan kekuasaan di depan pelupuk matanya. Memang sebuah paradoks. ***
Semangat persaingan partai makin menjadi-jadi, apalagi dengan keputusan Mahkamah Konstitusi yang mengizinkan partai-partai kecil yang tidak punya kursi di parlemen bisa berkoalisi untuk mencalonkan partai, selama jumlah gabungan suara mereka memenuhi syarat. Partai besar dan gabungan partai mempunyai ‘posisi tawar’ tinggi bagi seorang calon bupati atau walikota.
Apakah mengusulkan calon dari kader partai atau bukan, itu hak elite partai tingkat lokal. Sehingga muncul modus baru dalam pilkada yang disebut ‘rental partai’. Sebuah partai, tidak merasa perlu mencalonkan kader sendiri, tetapi siapapun yang bisa memberikan uang dan imbal materi, maka partai itu bisa dirental atau disewa.
Para elite partai-partai kecil dalam pilkada bisa berlomba-lomba memasang tarif sewa partai, bagi calon yang berminat. Usai pilkada, jika kepala daerah sudah berhasil terpilih, maka akan tiba giliran munculnya ‘ Shadow State ’ dan ‘Informal economy’.
Apakah semua ini sebagai efek samping atau paradakos pilkada yang tumbuh dalam rahim sistem demokrasi ? Kita tidak tahu, tetapi di negara nenek moyang demokrasi saja seperti di Amerika Serikat, politik uang sangat subur pada pilkada presiden. Jika presiden sudah benar-benar terpilih, maka para penyandang dana kampanye bisa memetik cita-cita dan keinginan mereka.
Inilah efek samping Pilkada, bentuk ‘pesta demokrasi’ dalam wajah baru. Jika zaman otoriter Soekarno dan Soeharto, seorang kepala daerah akan terpilih karena ‘tangannya sudah digarisi’. Maka di era reformasi, kepala daerah terpilih, tidak hanya ‘garis tangan’. Tapi juga tergantung pada kemampuan untuk ‘me-rental’ partai-partai, untuk memenangkannya. Pastinya dengan uang.
Dan ini, bukan hal yang musykil terjadi bagi calon yang sudah terlanjur ‘kasmaran’ dengan kekuasaan di depan pelupuk matanya. Memang sebuah paradoks. ***
Tidak ada komentar:
Posting Komentar